Baznas Bangka Tetapkan Zakat Fitrah Rp42.500

--

     Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan Zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah sebesar Rp42.500 per jiwa.
    Ketua Baznas Bangka, Nasir Hasan di Sungailiat, mengatakan, ketetapan Nisab baik  zakat fitrah pada Ramadhan 1446 Hijrah atau zakat maal berdasarkan hasil kesepakatan dengan pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangka.
    "Ketetapan besaran zakat fitrah itu dikonversi atau setara 2,5 kilogram beras dengan harga beras rata-rata Rp 17.500 per kilogram," jelas dia.
    Sedangkan pembayaran Fidyah dan Kafarat atau ibadah yang wajib dikeluarkan oleh orang yang tidak bisa berpuasa dengan kriteria tertentu kata Nasir Hasan, ditetapkan  sebesar Rp25.000 per hari, yakni untuk makan satu orang miskin per hari.
    Menurut dia, ketetapan Nisab zakat maal, fitrah serta fidyah pada Ramadhan 1446 Hijirah besarannya masih sama dengan zakat fitrah 1445 Hijriah/2024.
    Dia mengingatkan seluruh unit pengumpul zakat (UPZ) yang sudah dibentuk di setiap masjid supaya melapor hasil pengumpulan zakat ke Baznas.   "Saya minta pengurus UPZ untuk melapor ke Baznas hasil zakat fitrah, maal maupun fidyah yang berhasil dihimpun dari umat Muslim termasuk juga laporan distribusi," katanya.
    Dalam penyaluran zakat fitrah, Nasir Hasan menyarankan agar pengurus UPZ benar-benar memperhatikan kondisi masyarakat yang berhak menerima zakat atau Mustahik.
    "Mustahik yang beranggota keluarga banyak, supaya lebih diperhatikan bahkan kalau bisa dilebihkan dalam pemberian zakat atau sedekah," jelas dia. (dee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan