Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pernikahan Anak Usia Dini

Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pernikahan Anak Usia Dini.-Ilham BABEL POS-

TOBOALI - Kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) memastikan tidak akan melayani pernikahan di bawah umur alias pernikahan tidak sesuai dengan ketentuan Undang - Undang.

Penegasan ini disampaikan oleh  Kemenag Basel, Jamaludin. Pihaknya memastikan setiap Kantor Urusan Agama (KUA) di Basel dilarang melayani pernikahan anak di bawah umur.  "Sanksi tegas berupa pidana siap diberikan bagi pelaku pernikahan anak," ungkapnya, Rabu (13/11).

Disebutkannya, Kemenag Basel telah memberikan peringatan kepada setiap KUA maupun penghulu di setiap kecamatan yang ada di Basel supaya tidak melayani masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan di bawah ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya pernikahan di bawah umur.

Penghulu-penghulu selalu diberikan semacam warning ataupun peringatan untuk tidak melayani orang-orang yang menikah di bawah umur karena  telah ditentukan oleh Undang-Undang. Dalam Pasal 7 ayat 1 Undang - Undang nomor 16 Tahun 2019 sudah jelas tentang perkawinan mengatur bahwa batas minimal laki-laki dan perempuan menikah adalah pada usia 19 tahun.

"Dengan begitu dipastikan pernikahan anak di bawah umur yang berlangsung di masyarakat tersebut tidak resmi terkecuali mendapatkan dispensasi," sebutnya.

"Dalam pasal 7 ayat 2 undang-undang yang sama disebutkan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak pria atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama,  Dengan alasan sangat mendesak yang disertai bukti-bukti pendukung yang cukup," imbuhnya.

Menurutnya, dispensasi dari Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama lainnya diketahui diberikan berdasarkan beberapa ketentuan, yakni dari semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat, budaya, aspek psikologis, dan aspek kesehatan, serta dampak yang ditimbulkan.

Penyimpangan adalah hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama itu wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

"Guna menghindari pelanggaran aturan yang berlaku, penyuluh agama hingga penghulu di setiap desa, kelurahan hingga kecamatan gencar melakukan sosialisasi terkait larangan menikah di bawah umur," sebutnya.

Hal ini dilakukan sebagaimana peraturan dari pemerintah yang telah ditetapkan. Karena banyak dampak negatif dan bahaya dari pernikahan di bawah umur, mulai dari permasalahan kesehatan mental, stunting, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian.

Sudah terbukti di tengah masyarakat, orang yang nikah di bawah umur ternyata terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam keluarganya mulai, KDRT, pembiaran terhadap anak hingga perceraian, memaksa anak yang di bawah umur untuk menikah adalah perbuatan melawan hukum yang dilarang dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana. 

"Sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang merujuk Pasal 10 undang - undang ini, berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak. Saya mengajak seluruh masyarakat dan para orang tua untuk mencegah pernikahan dini atau anak di bawah umur," tandasnya.

"Oleh sebab itu besar harapan saya kepada para orang tua untuk dapat menyadari betapa pentingnya menghindari pernikahan muda, agar tidak menjadi penyesalan kemudian," tambahnya. (im)

Tag
Share