Bisakah Kampung Dul Menjadi Bagian dari Kota Pangkalpinang? (2)
Jhohan Adhi Ferdian-Dok Pribadi-
berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2007 pasal 1 angka 9 berbunyi “Penggabungan daerah adalah penyatuan daerah yang dihapus ke dalam daerah lain yang bersandingan”. Pada pasal 4 yang menyatakan penggabungan daerah harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Syarat tersebut salah satunya harus memenuhi keputusan DPRD Kabupaten/Kota terkait yang harus berdasarkan aspirasi sebagian masyarakat setempat.
Maka pertama kali yang harus dilakukan adalah inisiatif oleh masyarakat yang wilayahnya mau dipindahkan, dengan menyusun dokumen permulaan seperti berita acara musyawarah kelurahan/ desa, dan naskah usulan.
Apabila musyawarah dan data pendukung awal sudah selesai dilakukan, maka masyarakat dapat mengajukan upaya RDP/Rapat Dengar Pendapat kepada Pemkab Bangka Tengah, bahwa apakah saat bersamaan juga mengundang pihak DPRD dan Walikota Pangkalpinang atau dilaksanakan secara bertahap adalah pilihan yang dapat ditempuh untuk mendapatkan persetujuan tersebut.
Perlu upaya-upaya komunikasi kepada pihak berwenang yang menaungi urusan terkait sehingga cara-cara yang ditempuh tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan kehendak politik masyarakat terdampak.
Kecamatan Dul ?
Bukan hal mustahil pula apabila kelak kelurahan Dul malah menjadi wilayah pemekaran sebagai kecamatan baru di Kota Pangkalpinang, dalam hal ini saya berandai-andai dengan nama Kecamatan Dul. Akan tetapi nama baru kecamatan tersebut dapat saja berubah berdasarkan musyawarah aspiratif dan partisipatif para delegasi kelurahan tersebut nantinya.
Pembentukan kecamatan baru dapat saja dilakukan dengan cara pemekaran dari kecamatan lama ditambah kelurahan baru menjadi dua atau lebih, atau penggabungan bagian kecamatan dari kecamatan yang bersanding dalam satu daerah kabupaten/kota untuk menjadi kecamatan baru.
Aspek kewilayahan, penduduk, pelayanan publik, dan sosial ekonomi dapat menjadi faktor pendorong Kelurahan Dul. Kemampuan keuangan daerah adalah hitungan terhadap APBD kota tidak lebih dari 50%, sarana dan prasaran pemerintahan adalah kebutuhan untuk menunjang terdiri atas lahan untuk kantor camat dan lahan untuk penunjang layanan publik, dan persyaratan teknis lainya meliputi batas wilayah yang disesuaikan dengan titik koordinat, nama kecamatan, lokasi calon ibu kota kecamatan dan kesesuain dan sudah memenuhi syarat minimal usia kecamatan induk yang akan dimekarkan.