Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Bisakah Kampung Dul Menjadi Bagian dari Kota Pangkalpinang? (2)

Jhohan Adhi Ferdian-Dok Pribadi-

Dengan demikian pembentukan wilayah Dul menjadi kecamatan membutuhkan minimal 5 kelurahan, dapat dilakukan dengan pemecahan 22 RT kelurahan dul menjadi 3 kelurahan, artinya ada potensi tayib dan silok dapat dimekarkan menjadi kelurahan baru bersanding dengan kelurahan Dul sendiri sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan dasar pembentukan Kecamatan baru.

 

Hal diatas sangat dimungkinkan karena ⁠berdasarkan rilis data statistik oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Bangka Tengah tahun 2024 menjelaskan bahwa wilayah kelurahan dul berpenduduk 6.750 jiwa dengan luas wilayah yaitu 15,04 Km2 terdiri dari 22 RT (terbanyak se kecamatan pangkalan baru) hal ini sudah memenuhi minimal luas wilayah untuk dimekarkan menjadi 2 atau 3 kelurahan baru.

 

Llalu bagaimana dengan kekurangan 2 kelurahan lainnya? Diawali dengan masuk ke kecamatan Bukit Intan terlebih dahulu lalu maka akan dibentuk sebuah kecamatan baru yang membutuhkan minimal 5 kelurahan yang berpenduduk 5000 jiwa atau 1000 kepala keluarga, wilayah ini dapat berbagi dengan Kecamatan Bukit Intan yang saat ini memiliki tujuh kelurahan. 

 

Maka dengan memasukkan dua kelurahan paling dekat dengan Kelurahan Dul, yaitu Kelurahan Bacang yang berjarak kurang lebih 5,3 km dan Air Itam yang berjarak 7,2 km dari Kelurahan Dul tercukupi syyaratminimal 5 kelurahan. 

 

Persyaratan teknis meliputi kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan dan persyaratan teknis lainya. Kemampuan keuangan daerah adalah hitungan terhadap APBD kota tidak lebih dari 50%.

 

Sarana dan prasaran pemerintahan adalah kebutuhan untuk menunjang terdiri atas lahan untuk kantor camat dan  lahan untuk penunjang layanan publik, dan persyaratan teknis lainya meliputi batas wilayah yang disesuaikan dengan titik koordinat, nama kecamatan, lokasi calon ibu kota kecamatan dan kesesuain tata ruang wilayah. Terhadap persyaratan teknis ini memerlukan kajian teknis yang dapat disusun dalam satu bingkai naskah akademis pembentukan kecamatan baru.

 

⁠Persyaratan administratif yang harus dipenuhi memuat tahapan-tahapan yang dapat ditempuh saat pembentukan kecamatan baru. Yaitu kesepakatan melalui musyawarah desa atau forum komunikasi kelurahan di kecamatan induk dan kecamatan baru yang akan dibentuk mengingat kecamatan bukan proses daerah yang otonom, maka proses pengusulannya berada pada wewenang kota yang menaungi. Disamping itu kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Tiga syarat diatas disebutkan harus dipenuhi dalam pembentukan suatu kecamatan baru, apabila persyaratan-persyaratan diatas telah rampung, dapat menempuh proses pengusulan oleh Walikota kepada DPRD untuk diajukan ke tingkat provinsi untuk kemudian dilakukan peninjauan dan penyusunan perda. Ketika perda pembentukan kecamatan telah ditetapkan maka untuk selanjutnya dapat melakukan kordinasi dan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri terkait dengan penetapan kode wilayah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan