Bisakah Kampung Dul Menjadi Bagian dari Kota Pangkalpinang? (2)
Editor: Budi Rahmad
|
Rabu , 14 May 2025 - 21:46
Jhohan Adhi Ferdian-Dok Pribadi-
Pembentukan kecamatan baru yaitu terdiri atas jumlah penduduk minimal, luas wilayah, minimal usia kecamatan dan jumlah minimal desa/ kelurahan yang menjadi cakupan. Berdasarkan ketentuan dinyatakan bahwa syarat dasar minimal pembentukan kecamatan baru yaitu minimal setiap kelurahan 5000 jiwa atau 1000 kepala keluarga, untuk luas wilayah minimal 10 Km2, untuk cakupan wilayah minimal 5 desa/ kelurahan untuk kota dan usia kecamatan induk yang akan dimekarkan tersebut minimal 5 tahun.**