Catatan Hitam dari Selatan Pulau Bangka, Sudah 2 Eks Bupati Terjerat Tipikor
Peta Bangka Selatan (Inzet) Jamro dan Justiar Noer.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Wilayah Selatan Pulau Bangka kini menoreh catatan tersendiri di Negeri Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini. Bukan prestasi, tapi noda hitam yang akan menjadi sejarah kelam.
Bagaimana tidak?
Kini sudah dua eks Bupati Bangka Selatan (Basel) yang terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor). Masing-masing Bupati 2 periode H Justiar Noer, dan Bupati H Jamro H Djalil --sekarang anggota DPRD Babel untuk periode 2024-2029 dari PDIP--.
Secara hukum, dengan tidak mengabaikan azas praduga tak bersalah, Justiar Noer yang menjabat Bupati Periode Pertama 2005-2010, dan Periode kedua 2016-2020 itu, memang belum terbukti atau belum inkrah. Semua masih berproses dalam koridor hukum. Sementara, untuk Jamro Bupati Periode 2010-2015 sudah terbukti dan sudah menjalani pidana penjara.
Kondisi ini sangat berbanding terbalik dengan usia wilayah itu. Bagaimana tidak, usia Kabupaten Basel sendiri tercatat sejak pembentukan 25 Februari 2003 melalui UU nomor 5 tahun 2003, dengan hari jadi pada 27 Januari 2003. Dan itu berarti baru berusia 22 tahun. Bupati hasil pemilihan juga baru 3 orang --dengan Bupati Basel Sekarang H Riza Herdavid--.
Jadi, dari 3 Bupati hasil pemilihan, 2 terjerat Tipikor. Dan menariknya lagi, nama-nama yang mencuat juga seputar nama-nama itu saja. Jamro sebelum menjadi Bupati, adalah Wakil Bupati Justiar Noer untuk periode pertama. Begitu Juga Riza Herdavid, adalah mantan Wabup Justiar Noer untuk periode kedua. Lalu, Wabup Jamro adalah Nursamsu. kemudian, Wakil Bupati Riza Herdavid --selama 2 periode menjabat-- adalah Debby Vita Dewi istri H Hamro H jalil.
Terjeratnya H Jamro
Saat menjadi Bupati, H Jamro dinilai terbukti menerima uang Rp 600 juta dari dr Franseda mantan Direktur RSUD Junjung Besaoh. Akibat korupsi itu ia divonis penjara selama setahun oleh Pengadilan Tipikor Pangkalpinang 2016 silam. Tidak hanya penjara, Jamro juga divonis pidana berupa membayar denda Rp 75 juta subsider kurungan penjara 6 bulan.
Fakta persidangan saat itu juga sangat menarik. Karena terungkap di persidangan kalau salah satu anak Jamro ikut menerima sebuah motor Kawasaki Ninja dari terpidana Franseda. Namun begitu, nasib hukum keluarga Jamro tak seapes Justiar Noer, sebab anak Jamro -hingga kini- selamat dari jeratan hukum.
Entahlah apa factor penyebabnya, apakah jaring hukum masa lalu memang belum sekokoh jaring yang sekarang? Karena untuk menjerat Jamro juga saat itu memakan waktu demikian lama, begitu banyak drama yang melelahkan. Padahal fakta demikian kuat nyata Ketika itu?
Tragisnya Justiar Noer
Tragisnya nasib eks Bupati Justiar Noer adalah ia tak terjerat sendiri, melainkan Bersama putra tunggalnya Aditya Rizki Pradana Noer. Dan juga Ketika usia sudah sangat renta yaitu 75 tahun.
Adit ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Januari 2026. Ia menyusul sang ayah yang ditahan penyidik pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu di Lapas Tuatunu, Pangkalpinang, dalam paket sama mafia tanah.***