Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Jaminan Negara dalam Menyampaikan Pengaduan

Leny Suviya Tantri-Dok Pribadi-

 

Jangan sampai sikap penyelenggara yang resistan ketika mendapatkan kritikan dari masyarakat memunculkan stigma negatif bahwa pengaduan terhadap pelayanan publik merupakan hal yang buruk dan masyarakat yang menyampaikan pengaduan dianggap sebagai provokator dan tidak dapat diajak bekerja sama sehingga masyarakat memilih bersikap permisif terhadap pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. 

 

Sebagai contoh misalnya, masyarakat yang mengadu terkait pungutan liar yang terjadi di sekolah justru mendapatkan tindakan diskriminatif baik oleh kepala sekolah, guru maupun wali murid lainnya. Hal ini terjadi karena bagi sebagian masyarakat pungutan liar tidak berpengaruh terlalu signifikan terhadap perekonomiannya. Namun, bagi masyarakat yang kurang mampu pungutan liar sangat memberatkan dan mereka berharap pungutan liar dilingkungan sekolah ditiadakan dengan membuat pengaduan kepada lembaga yang berwenang seperti Ombudsman. 

 

Setelah laporan tersebut ditangani dan diselesaikan justru masyarakat yang mengadukan hal tersebut dikucilkan karena dianggap tidak dapat diajak bekerja sama dan membuat program sekolah tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Sehingga masyarakat memilih untuk bungkam ketika pungutan liar kembali terjadi di lingkungan sekolah agar tidak didiskriminasi. 

 

Melihat uraian-uraian di atas, seyogianya masyarakat tidak perlu lagi khawatir ketika menyampaikan pengaduan karena hak-haknya telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang 25 Tahun 2009. 

 

Pemerintah juga telah memfasilitasi kanal pengaduan secara nasional bagi masyarakat yang disebut Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

 

Sistem ini dibentuk untuk membuka peluang seluas-luasnya kepada masyarakat Indonesia dalam menyampaikan keluh kesahnya terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia dan untuk mendorong No Wrong Door Policy sehingga pengaduan dari manapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. 

 

Kemudian bagi instansi penyelenggara sudah saatnya terus berbenah untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dengan bersikap dewasa dan terbuka dalam menerima pengaduan dari masyarakat. Dengan adanya kesadaran yang baik antara masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan penyelenggara yang terbuka dalam menerima kritik saran dan pengaduan, semoga dapat menciptakan iklim yang baik dalam percepatan pemenuhan pelayanan publik yang berkulitas. **

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan