Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Jaminan Negara dalam Menyampaikan Pengaduan

Leny Suviya Tantri-Dok Pribadi-

Oleh Leny Suviya Tantri

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung

 

Penyediaan akses pengaduan dalam pelayanan publik adalah bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mewujudkan good governance. Melalui UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, negara memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pengaduan jika menemukan pelayanan publik yang menyimpang. 

 

Selain itu, masyarakat sebagai pengawas eksternal memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan atas kualitas layanan yang diterima. 

 

Berbicara tentang pengaduan, tidak banyak masyarakat dan instansi penyelenggara yang memahami bahwa sejatinya penyampaian pengaduan oleh masyarakat adalah bagian dari hak asasi manusia.  

 

Hak asasi ini tertuang dalam Pasal 44 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak sendiri maupun bersama-sama mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usaha kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". 

 

Selain itu, dalam pasal 40 UU 25 Tahun 2009 masyarakat juga memiliki hak untuk mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 

 

Perlu dipahami bahwa regulasi diatas adalah bentuk jaminan negara terhadap pengaduan pelayanan publik yang menjadi tolok ukur transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melayani masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan