Jaminan Negara dalam Menyampaikan Pengaduan
Leny Suviya Tantri-Dok Pribadi-
Namun, tak jarang masyarakat kurang memahami batasan-batasan dalam menyampaikan pengaduan hingga terperangkap dalam tindakan kriminal berupa pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian. Oleh karena itu, penting untuk memahami batasan-batasan dalam menyampaikan pengaduan dan meninjau sejauh mana negara menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.
Akhir-akhir ini sering kali kita melihat bahwa dalam menyampaikan pendapat, kritik maupun pengaduan atas pelayanan publik yang kurang memuaskan acapkali masyarakat bersikap lost control dan meluapkan segala kekecewaannya yang ditujukan secara personal menyerang oknum pada lembaga tertentu melalui berbagai platform di dunia maya.
Kemudian setelah ter-blow up oleh media justru masyarakat yang dilaporkan oleh oknum tersebut atas dugaan pencemaran nama baik. Lantas, di manakah letak kesalahan masyarakat sehingga terjerumus dalam tindak pidana?
Menurut Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa "Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah)”.
Kemudian dalam pasal 310 KUHP juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik adalah sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang dimaksudkan agar diketahui umum.
Kedua ketentuan pasal tersebut mengingatkan kita untuk senantiasa berhati-hati dan lebih arif dalam bersikap. Terlebih dalam penyampaian kritik dan saran, jangan sampai kritik atau saran maupun keluhan yang ingin disuarakan justru menjadi blunder karena dianggap menyerang pribadi seseorang.
Namun, perlu juga digaris bawahi bahwa seseorang tidak dapat dikenai pasal pencemaran nama baik jika penyampaian informasi tersebut ditujukan untuk kepentingan umum, untuk membela diri dan untuk mengungkap kebenaran. Masyarakat akan diberikan hak untuk membuktikan kebenaran tujuan dari tindakannya.