Sidang Lapangan Gugatan PT SIP, di Mapur, Hari ini, di Lumut
Sidang Lapangan di Mapur Gugatan PT SIP. -screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- sidang lapangan lokasi ketiga terkait gugatan Perdata PT SIP (Stanindo Inti Perkasa), Kembali membuktikan perusahaan smelter tersebut tak pernah melakukan penambangan selama menjalin Kerjasama dengan PT Timah. Hal ini membuktikan konsisten dan komitmen PT SIP terhadap perjanjian dengan perusahaan BUMN itu.
Sidang lapangan Kasus Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Pgp di lokasi ketiga itu digelar di Desa Mapur, Bangka DU 1518. Sama dengan sidang sebelumnya, sidang lapangan langsung oleh majelis hakim, sementara pihak PT SIP pihak PH Budiono.
''Sama dengan sebelumnya, kita membuktikan PT SIP tidak pernah melakukan penambangan, melainkan hanya kerja sama peleburan atau penglogaman. Itu faktanya di sidang lapangan lokasi ketiga ini,'' ujar PH PT SIP, Budiono.
Sidang lapangan ini sendiri sesuai dengan yang disetujui majelis, akan dilakukan di 10 titik. Untuk berikutnya akan dilakukan di Lumut, DU 1517 yang digelar Senin, 3 November 2025.
Gugatan perdata ini sendiri adalah buntut dari kasus Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022. Meski keputusan hukum untuk para terpidana sudah di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), namun rangkaian dan gugatan yang berkaitan dengan kasus itu masih berlanjut.
Gugatan perdata ke PT Timah ini untuk pertama kalinya diajukan PT SIP. Namun belakangan ikut mengajukan gugatan adalah Thamron alias Aon dan Hasan Tjie. Keduanya menggugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Timah ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Gugatan itu sudah teregistrasi dengan perkara nomor 53/Pdt.G/2025/PN PGP tertanggal 10 Oktober 2025. Gugatan berkaitan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat PT Timah. Gugatan Aon ini tampaknya tidak jauh dengan apa yang dilakukan PT SIP yang sudah pada tahap sidang lapangan.
Gugatan ini katanya, merupakan langkah-langkah hukum yang diambil oleh kliennya untuk dapat memperoleh kepastian dan keadilan. Gugatan Aon Cs itu tak hanya PT Timah saja. Tapi ada sederet pihak lain terseret yakni jajaran direksi: Mochtar Riza Pahlevi, Alwin Albar, Emil Ermindra. Bambang Gatot Ariyono (Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Republik Indonesia periode 2018 sd 2020).
Alasan Gugatan PT SIP
Tak tanggung-tanggung, Rp 2,2 triliun dijadikan sebagai uang pengganti (UP) dan itu dibebankan kepada owner PT SIP Suwito Gunawan alias Awi. Padahal, dalam gugatan juga ditegaskan, secara yuridis pada prinsipnya penggugat hanya memegang izin usaha peleburan timah atau dengan kata lain bukan merupakan perusahaan penambang. Dan itu menjadi pegangan pihak PT SIP.
Beda dengan Aon Cs, PT SIP selain mengajukan gugatan ke PT Timah Cs, PT SIP juga melayangkan gugatan ke Harvey Moeis. Gugatan ini terkait pemanfaatan uang CSR sebesar Rp 73 Milyar yang disetorkan PT SIP ke Harvey Moeis. Namun faktanya, dalam persidangan terkuak Harvey Moeis tak bisa menjelaskan dikemanakan uang tersebut, bukan ke masyarakat Bangka Belitung (Babel).
Sementara, soal gugatan yang dicabut oleh PT SIP adalah terhadap Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Guru Besar IPB University Bambang Hero Saharjo. PT SIP mengajukan gugatan soal penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah.
"Yang kita gugat ini semua ada tiga perkara. Pertama PT Timah Tbk, kedua BPKP dan Bambang Hero Saharjo, lalu ketiga Harvey Moeis. Untuk BPKP dan Bambang Hero Saharjo sudah kita cabut. Berikutnya PT Timah. Kalau untuk gugatan terhadap Harvey Moeis, masih proses. Kita ingin pihak Harvey Moeis mengembalikan dana Rp 73 miliar dari PT SIP yang merupakan dana CSR perusahaan," ujar PH PT SIP lainnya, Andi Kusuma.***