2. Estimasi PNBP penggunaan Kawasan Hutan berdasarkan PP nomor 33 tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan: Untuk Hutan Lindung Rp 4.000.000 / hektar pertahun dikali 12,93 ha = Rp. 51.720.000.
3. Estimasi Biaya Pemulihan Lahan berdasarkan Juknis KLHK Harga Satuan Pokok Kegiatan yakni Rp. 50.000.000,00 / ha yang dianggar untuk 3 tahun dalam rangka pemeliharaan diperoleh estimasi: Rp 50.000.000,00 x 12,93 ha x 3 tahun = Rp. 1.939.500.000.
4. Biaya IUP Ekpolrasi 12,93 Ha x Rp30.000,00 x 3 tahun = Rp13.964.400,00
5. Biaya IUP Operasi Produksi 12,93 Ha x Rp60.000,00 x 3 tahun = Rp27.928.800,00
Mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 59.279.236.866,19 dengan rincian sebagai berikut:
Nilai ekonomi ekosistem mangrove yang telah dijustifikasi mencapai sebesar Rp 365.347.108,51 per hektar per tahun, sehingga kerugian lingkungan hidup akibat kehilangan jasa ekosistem bilamana dihitung selama masa 10 tahun mencapai sebesar Rp. 47.239.381.130,34.
Restorasi lingkungan hidup yang ditujukan agar fungsi ekosistem mangrove dapat dikembalikan ke kondisi awal sebelum kejadian mencapai sebesar Rp 12.039.855.735,85.
BACA JUGA:Hajar Hutan Lindung Bubus, Terdakwa Ryan Tersudut, Ibnu: Artinya Tipikor
Balikin Kerugian Rp 300 Juta
Terpisah penasehat hukum dari terdakwa Ryan, yakni Andi Kusuma, dari kantor advokat AK Lawfirm mengatakan klienya sudah menitipkan kepada negara berupa pembayaran atas kerugian lingkungan senilai Rp 300 juta.
“Terkait dengan dakwaan pihak jaksa penuntut -pada klienya- kita hormati. Klien juga sudah memiliki niat baik dengan menitipkan sejumlah uang atas adanya kajian lingkungan itu. Kita juga selain mengajukan penangguhan penahanan juga akan melakukan eksepsi pada persidangan pekan depan,” demikian.***