Kasus Perambahan Hutan Lindung Belinyu, Ryan Bebas, JPU Kasasi!
Ryan Memeluk Ibunya Setelah Divonis Bebas.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Jaksa penuntut umum (JPU) Noviansyah, langsung menyatakan menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Dewi Sulistiarini beranggota M Takdir. “Pastilah secara SOP kalau sampai bebas itu kita harus kasasi,” kata Noviansyah usai pembacaan vonis.
Novi mengatakan putusan tersebut harus dikaji lagi terkait pertimbangan para hakim yang mulia itu.
“Kita pelajari lagi putusan tersebut, sehingga nanti kasasi yang kita ajukan harapanya tentu tidak bebas. Kita masih punya waktu untuk mengkajinya, sebelum nantinya kasasi itu,” ucapnya.
“Jadi menurut 2 hakim itu PNBP masih bersifat potensial belum diterima negara. Negara tidak boleh menarik penerimaan dari kegiatan illegal ata tidak berizin itu,” ucapnya.
BACA JUGA:Vonis Bebasnya Ryan Belinyu, 1 Majelis tidak Sependapat
Menariknya, dalam vonis ini, salah satu majelis Warsono, berpendapat beda (Disenting Opinion).
Hakim Warsono berpendapat kalau terdakwa Ryan bersalah dalam pusaran perkara ini. Karena hasil timah yang didapat selama menambang liar merupakan milik negara.
“Artinya merugikan negara,” sebut Kacabjari Belinyu.
Demikian juga dengan PNBP -bagi Warsono- sependapat dengan dakwaan JPU serta ahli keuangan negara.
“PNBP yang seharusnya masuk ke kas negara bila tambang tersebut resmi alias berizin. Karena PNBP merupakan salah satu sumber pemasukan negara,” tukasnya.
Terdakwa Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw dinyatakan bebas demi hukum.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung dan produksi, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Bangka Maret 2022 sd Juni 2023 bersama-sama dengan Riko als Pipin dan Yosep," demikian inti putusan.
BACA JUGA:Kasus Hutan Lindung Bukit Ketok Belinyu, Ryan Dituntut 16 Tahun, Malah Divonis Bebas!
Menyatakan terdakwa tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair - subsidair