Ryan Belinyu akan Jadi Bujang Tua di Penjara?

Kamis 31 Oct 2024 - 21:48 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID-  Tim JPU dari Cabjari Belinyu, yang diketuai Noviansyah menuntut terdakwa Ryan Susanto als  Afung anak dari Sung Jauw,  selama 16 tahun dan 6 bulan penjara.

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Dewi Sulistiarini beranggota hakim Warsono dan M Takdir, JPU menyatakan Ryan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara  tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu,  Bangka  Maret 2022 sd  Juni 2023  bersama-sama dengan  Riko als  Pipin. 

Selain penjara cukong timah Belinyu itu juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider kurungan 3 bulan.

BACA JUGA:Tipikor Terdakwa Ryan Susanto Belinyu, Eks Kadis ESDM Amir Sahbana Jadi Saksi Daring

Tidak cukup di situ, bujangan ini juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 1,803,850,700 milyar dengan subsider penjara selama 8 tahun dan 3 bulan.

Bagi pihak JPU yang memberatkan Ryan dalam perkara ini adalah anak Sung Jauw itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Diperparah lagi dengan dia tidak mengakui perbuatanya.

Sementara itu yang meringakan terdakwa sopan dipersidangan dan masih muda.  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI  nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Seperti diketahui, dalam dakwaan lalu, Ryan dinilai telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 59.279.236.866,19. Ini terkait dengan perkara tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu,  Bangka  Maret 2022 sd  Juni 2023 dirinya bersama dengan Bersama-sama dengan  Riko als  Pipin.

Bagi JPU bahwa perbuatan terdakwa Ryan Susanto dan saksi Riko als  Pipin telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 2.304.000.000. Adapun rincianya dimana  harga timah/kg (Rp120.000) x hasil timah yang didapat selama menambang per hari  40 kg/hari) x lamanya menambang 16 bulan yakni  Rp 2.304.000.000. 

BACA JUGA:Tipikor Hutan Lindung Bubus Belinyu, Ahli Ekologi Kian Sudutkan Ryan

Bahwa perbuatan terdakwa  bersama-sama dengan  Pipin telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yaitu: sebesar Rp 2.128.250.700  dengan rincian sebagai berikut:

1. PNBP Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (dengan rincian estimasi perhitungan citra satelit sebagai berikut : 

a. PNBP Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah : 23,15 meter kubik dikali Rp. 155.000,- = Rp. 3.588.250 dikalikan 12,93 ha = Rp. 43.050.000. 

b. PNBP Dana Reboisasi (DR) adalah  23,15 meter kubik dikali Rp. 187.500,- = Rp. 4.340.625 dikalikan 12,93 ha = Rp. 52.087.500.

Sehingga total PNBP adalah Rp. 95.137.500. 

Kategori :

Terkini

Kamis 31 Oct 2024 - 22:12 WIB

Tanggung Jawab Lisan

Kamis 31 Oct 2024 - 22:08 WIB

Baim Tidak Larang Paula Bertemu Anak

Kamis 31 Oct 2024 - 22:05 WIB

PT Timah Evaluasi Mitra Usaha