Vonis Bebasnya Ryan Belinyu, 1 Majelis tidak Sependapat
Terharu Setelah Vonis Bebas-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Dua majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Dewi Sulistiarini beranggota M Takdir memutus bebas perkara tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung dan produksi, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Bangka Maret 2022 sd Juni 2023 terdakwa Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw bersama-sama dengan Riko als Pipin dan Yosep.
Terdakwa Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw dinyatakan bebas demi hukum.
Sementara itu salah satu hakim anggota Warsono menyatakan disenting opinion (DO) dengan menyatakan dalam perkara ini Ryan dinyatakan bersalah.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung dan produksi, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Bangka Maret 2022 sd Juni 2023 bersama-sama dengan Riko als Pipin dan Yosep," demikian inti putusan.
Menyatakan terdakwa tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair - subsidair
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut ymum tersebut.
Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
BACA JUGA:Kasus Hutan Lindung Bukit Ketok Belinyu, Ryan Dituntut 16 Tahun, Malah Divonis Bebas!
Sebelumnya tim JPU dari Cabjari Belinyu, yang diketuai Noviansyah menuntut terdakwa Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw, selama 16 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain penjara cukong timah Belinyu itu juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider kurungan 3 bulan.
Tidak cukup di situ, bujangan ini juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 1,803,850,700 milyar dengan subsider penjara selama 8 tahun dan 3 bulan.
Bagi pihak JPU yang memberatkan Ryan dalam perkara ini adalah anak Sung Jauw itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diperparah lagi dengan dia tidak mengakui perbuatanya. Sementara itu yang meringakan terdakwa sopan dipersidangan dan masih muda.***