Tipikor Hutan Lindung Bubus Belinyu, Ahli Ekologi Kian Sudutkan Ryan

Saksi Ahli dan Citra Satelit.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Jaksa penuntut, Noviansyah, menghadirkan ahli ekologi hutan, Dr. Dadan Mulyana di muka sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dalam persidangan perkara tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung (HL) Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu,  Bangka  Maret 2022 sd  Juni 2023.

Keterangan ahli Dadan Mulyana ini kian menyudutkan  terdakwa Ryan Susanto als  Afung anak dari Sung Jauw.  Dalam keteranganya juga Dadan menunjukan sebuah hasil citra satelit. Yang awalnya hutan "masih perawan" hingga akhirnya "babat bingkas itu."

Dadan Mulyana, di hadapan majelis yang diketuai hakim Dewi Sulistiarini beranggota M Takdir dan Warsono menyatakan, kegiatan usaha pertambangan di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi Belinyu – Bubus telah dilakukan dengan sistem terbuka dengan mengeruk dan merusak tanah lapisan atas (top soil). 

BACA JUGA:Tipikor Terdakwa Ryan Susanto Belinyu, Eks Kadis ESDM Amir Sahbana Jadi Saksi Daring

Akibatnya mempengaruhi menimbulkan kerusakan vegetasi. Tujuan identifikasi kerusakan vegetasi ini adalah untuk mengidentifikasi kerusakan vegetasi di areal kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan serta menilai kerusakannya.

Kegiatan identifikasi kerusakan lahan ini dilaksanakan pada tanggal 23 April 2024 dengan metode analisis vegetasi. 

"Hasil identifikasi menunjukkan bahwa berdasarkan data hasil penghitungan luas oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung luas lahan bekas kegiatan usaha pertambangan di lokasi tersebut adalah seluas 6,71 Ha," katanya.

Lahan hutan sudah mengalami degradasi berat, yaitu dengan terbentuknya hamparan tanah yang ditambang.  Hasil analisis vegetasi menunjukan adanya kerusakan vegetasi akibat land clearing berupa hilangnya pohon-pohon dan rusaknya hutan yang ada di lokasi tersebut. 

BACA JUGA:Kasus Ryan Susanto, Hakim Minta Pipin Bersaksi, Mungkinkah?

"Hasil deskripsi tanah yang sudah dilakukan kegiatan usaha pertambangan menunjukkan adanya perubahan bentang lahan berupa hilangnya lapisan tanah atas (top soil) yang menunjukkan adanya kerusakan tanah akibat kegiatan usaha pertambangan illegal di dalam kawasan hutan lindung tersebut," paparnya.***

Tag
Share