Simak 3 Jenis Surat Suara di Pilkada Serentak 2024!

Rabu 30 Oct 2024 - 22:14 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

SURAT suara Pilkada 2024 yang terdiri dari tiga jenis dengan warna, format serta ketentuan yang berbeda.

---------------

ADAPUN aturan mengenai surat suara untuk Pilkada 2024 tersebut tercantum dalam Keputusan Komisi Pilihan Umum (KPU) Nomor 1337 Tahun 2024 Tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Karena itu, supaya pemilih tidak keliru dan tertukar ketika pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang, simak jenis-jenis surat suara untuk Pilkada.

BACA JUGA: Jaga Netralitas Kades & Aparatur Desa di Pilkada

Pengertian Suara Suara

Berdasarkan PKPU Nomor 208 Tahun 2018, surat suara merupakan salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus.

Nantinya, surat tersebut akan digunakan pemilih untuk memberikan suaranya saat hari pencoblosan.

Dalam kertas tersebut akan tertera nama, foto serta nomor pasangan calon.

BACA JUGA:Logistik Pilkada Serentak Sudah 75 Persen

3 Jenis Surat Suara 

Dalam Pilkada 2024, akan disediakan 3 jenis surat sesuai dengan pemilihan yang dilakukan.

Masing-masing surat ini dibedakan dengan warna penanda supaya tidak tertukar.

Berikut adalah jenis-jenis surat suara yang ada di Pilkada 2024, antara lain:

BACA JUGA:Coblos Pilkada Serentak, DPR RI Usul Libur 3 Hari

Kategori :