'Dana Sosial' Versi Harvey Moeis, Kemana & untuk Siapa?

Minggu 27 Oct 2024 - 22:12 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

"Berapa total (dana CSR) yang sudah dikirimkan melalui PT Quantum Skyline Exchange dari CV Venus?" tanya Jaksa.

"Secara total saya tidak menghitung, karena kan bukan sekali pengiriman pak ya step by step. Setiap ada pelogaman kita komit mau kirim uang CSR," jawab Tamron.

Lantaran belum terjawab, Jaksa pun kembali mencecar Tamron terkait total dana CSR yang dikirimkan ke Helena Lim yang dimana angka tersebut sudah tertera di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Aon.

Meski mengakui besaran dana CSR itu tertuang dalam BAP-nya, tapi Aon mengklaim jumlah tersebut bukan hasil perhitungan dari dirinya.

"Berapa totalnya masih ingat? Saya ingatkan ada di BAP saudara 122 miliar?" tanya Jaksa.

"Betul ada di BAP saya, itu yang jumlah bukan saya, tapi saya menerangkan cara kerja saya begitu. Cara kerja saya hasil logam dikali dana CSR yang saya keluarkan," pungkasnya.

BACA JUGA:Harvey: Dana Sosial untuk Covid-19? Berapa dan Kemana?

Koordinir Dana Sosial?

Dalam perkara yang sama Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski terdakwa Harvey Moeis terus mengaku tidak tahu berapa jumlah setoran 4 smelter swasta ke dia --diluar PT RBT-- melalui terdakwa Helena Lim, namun fakta persidangan terus menguak angka tersebut.

Salah satu smelter swasta menyetor dana CSR senilai Rp 64 miliar.  Ini pengakuan Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa.  Robert Indarto mengaku membayar dana CSR sebesar USD 500 dari produksi pelogaman yang dilakukan. Uang itu ditransfer ke money changer milik crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, yakni PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

"Saya meneruskan,'' ujar Robert Indarto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober 2024.

Robert menyatakan dia tidak membayar sepenuhnya. Total dana CSR yang dibayar ke Harvey melalui money changer Helena mencapai Rp 64 miliar.

BACA JUGA:Pengakuan Harvey, Dana Sosial untuk Covid-19? Pengakuan Vs Dakwaan?

Kategori :