BACA JUGA:Taskin: Uang itu Milik Saya, Toni Tak Merintangi!
Divonis 3 Tahun
Sebelumnya vonis telah dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana berupa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Perbuatan terdakwa Akhi dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Vonis ini sendiri lebih ringan 6 bulan dari tuntutan yang lalu. Dimana JPU Wayan Indra Lesmana menuntut penjara 3 tahun dan 6 bulan. Selain penjara Akhi juga dituntut dengan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Namun vonis yang dijatuhkan ke Akhi hanya penjara 3 tahun dan denda 5000.***