Akhi Divonis 3 Tahun, Jojo: Kita Banding
Jhohan Adhi Ferdian-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Ternyata tak menunggu lama Jhohan Adhi Ferdian selaku Penasihat Hukum terdakwa Toni Tamsil menyatakan banding atas vonis bersalah dengan 3 tahun penjara pada klien mereka itu.
"Akan banding -atas vonis itu. Sesuai ketentuan kan 14 hari, jadi waktu yang sesuai ketentuan itu kita akan banding," katanya usai pembacaan vonis.
Menurut Jojo, salah satu hakim anggota yakni Dewi Sulistiarini, dissenting opinion -beda pendapat. Bagi Dewi kalau terdakwa Akhi tidak bersalah dalam pusaran perkara.
"Kan sudah kita lihat bersama, salah satu hakimnya ada yang dissenting opinion. Dimana menyatakan dalam pertimbanganya Akhi tak bersalah," sebutnya.
BACA JUGA:Dinilai Merintangi, Akhi Divonis 3 Tahun Penjara
"Pertimbangan tersebut -disenting opinion- akan menjadi salah satu pertimbangan banding ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung selain keterangan dari ahli yang telah diperiksa," tukasnya.
Sebelumnya vonis telah dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana berupa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
BACA JUGA:Pledoi Akhi Terdakwa Perintangan Tipikor Timah: Saya Bukan Koruptor
Perbuatan terdakwa Akhi dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Vonis ini sendiri lebih ringan 6 bulan dari tuntutan yang lalu. Dimana JPU Wayan Indra Lesmana menuntut penjara 3 tahun dan 6 bulan.
Selain penjara Akhi juga dituntut dengan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.***