Pledoi Akhi Terdakwa Perintangan Tipikor Timah: Saya Bukan Koruptor
Terdakwa Toni alias Akhi Saat Membacakan Pledoi Pribadinya.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Pembacaan pledoi terdakwa perintangan penyidikan Tipikor Timah dengan terdakwa Toni alias Akhi benar-benar menyentuh. Selain pledoi dari Penasihat Hukumnya, terdakwa juga menyiapkan pledoi yang ditulis tangan.
Dihadapan JPU JPU Wayan Indra Lesmana yang menuntut tinggi yaitu penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara, dengan majelis yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini, terdakwa membacakan pledoinya yang ditulis tangan sembari menahan derai air mata.
''Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, Bapak Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, Tim Penasihat Hukum yang saya hormati dan hadirin sidang yang saya muliakan.
Sebelum pembelaan pribadi ini saya kemukakan, izinkan saya untuk mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga hari ini saya dapat membacakan dan menyampaikan pembelaan pribadi saya di dalam sidang yang terhormat ini.
BACA JUGA:JPU Tuntut Akhi 3 Tahun 6 Bulan, Jhohan: Kita Siapkan Pledoi
Tulisan ini saya buat dan tuliskan dimalam hari dari Lapas kelas IIA Pangkalpinang, dibawah ketenangan saya dalam berpikir dengan penuh harapan, agar saya dapat menyampaikan sendiri pembelaan pribadi kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan kehadapan hadirin persidangan ini, kiranya dalam memberi putusan atas hidup saya nanti, Majelis Hakim Yang Mulia akan terketuk hati nurani dan sisi kemanusiaannya sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan yang terbaik bagi saya.
Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, Bapak Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, Tim Penasehat Hukum yang saya hormati dan hadirin sidang yang saya muliakan.
Saya adalah anak kedua terakhir dari tujuh bersaudara yang lahir dan dibesarkan di Koba, diberikan oleh orang tua kami Pendidikan formal seperti anak lainnya, Saya tumbuh di keluarga yang selalu mendidik saya untuk menghargai sesama dan saling menghormati orang lain.
Seumur hidup saya, saya belum pernah mengalami atau terlibat dalam suatu proses hukum. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 24 Januari 2024 lalu adalah kejadian yang pertama kalinya bagi saya berhadapan dan melalui proses hukum yang sangat menguras tenaga dan pikiran saya, akibat dari kejadian yang benar-benar tidak saya inginkan ini.
Dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya sangat menyesalkan kenapa hal ini terjadi dan menimpa diri saya sehingga membuat saya harus mengikuti proses pemeriksaan di Kejaksaan, hingga dihadapkan dipersidangan yang terhormat ini. Tidak pernah sekalipun saya berfikir atau menduga akan mengalami kejadian seperti ini. Tentu hal ini juga membuat orang-orang yang saya cintai ikut merasakan hal yang seharusnya tidak mereka alami. Istri dan kedua anak saya pasti trauma atas kejadian ini.
Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, Bapak Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, Tim Penasehat Hukum yang saya hormati dan hadirin sidang yang saya muliakan.
Perkenankan Saya menyampaikan beberapa hal untuk melengkapi fakta yang sudah atau belum terungkap selama proses pemeriksaan di dalam persidangan yang terhormat ini, saya benar-benar tidak melakukan penghalangan apapun kepada penyidik kejaksaan, pada saat itu, saya benar-benar takut dan panik ketika dihadapkan aparat hukum.
BACA JUGA:Kelincahan Lobi Harvey Moeis Dalam Kasus Tipikor Tata Niaga Timah?
Yang Mulia Majelis Hakim, seumur hidup saya adalah warga negara yang baik, pembayaran pajak yang taat dan tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar hukum, ini adalah hal yang pertama kalinya bagi saya dihadapkan pada permasalahan hukum, sehingga membuat saya begitu takut dan panik saat ini, sehingga pada saat itu saya perlu mendapatkan saran dan masukan dari kakak saya dan diberikan saran untuk jangan pulang dahulu.