Dinilai Merintangi, Akhi Divonis 3 Tahun Penjara
Toni Tamsil Saat Sidang Vonis Sore ini.-screnshoot -
KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini, menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Untuk tu, Akhi divonis dengan penjara selama 3 tahun tanpa denda.
BACA JUGA:PH Nilai Terdakwa tak Terbukti Merintangi, Minta Akhi Dibebaskan!
Perbuatan terdakwa Akhi dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Wayan Indra yang juga menuntut penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Diungkapkan kalau terdakwa telah mencegah tindakan penyidik dalam proses penyidikan untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen Perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM), yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, dengan cara terdakwa menerima dan menyembunyikan dokumen perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM) di dalam mobil Suzuki Swift yang terparkir di halaman belakang rumah terdakwa dalam waktu yang lama serta tidak memberikan informasi tentang keberadaan dokumen perusahaan yang dicari, diminta oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan penyitaan guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.***