Kejagung Juga Banding Vonis Toni Tamsil, Kasus Akhi, JPU dan PH Banding!

Kapuspenkum Harli Siregar dan PH Akhi Jhohan Adhi Ferdian.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Kejagung RI resmi mengajukan banding atas vonis Toni Tamsil alias Akhi terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

"Sudah (mengajukan banding) tertanggal 4 September 2024," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Jumat, 13 September 2024.

Banding dilakukan lantaran tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU tak dipertimbangkan hakim.

"JPU menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda, tetapi oleh hakim tidak menghukum terdakwa tidak membayar denda," ujarnya.

Sebelumnya, Toni Tamsil alias Akhi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000 oleh hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU 3 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Akhi Divonis 3 Tahun Penjara, Satu Hakim Beda Pendapat

Satu Majelis Beda Pendapat

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai  Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini, sebelum vonis dijatuhkan, ada yang beda pendapat atas terdakwa Toni Tamsil alias Akhi.

Dua majelis, yaitu Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto an satu hakim anggota, Warsono menilai 

terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Sementara, satu majelis, yaitu  Dewi Sulistiarini, dissenting opinion -beda pendapat-. Bagi Dewi terdakwa Toni Tamsil tidak bersalah dalam pusaran perkara.  

Karena ini pula Jhohan Adhi Ferdian selaku Penasihat Hukum terdakwa Toni Tamsil menyatakan banding atas vonis bersalah dengan 3 tahun penjara pada klien mereka itu.

"Akan banding atas vonis itu,'' katanya usai pembacaan vonis.

"Kan sudah kita lihat bersama, salah satu hakimnya ada yang dissenting opinion. Dimana menyatakan dalam pertimbanganya Akhi tak bersalah," sebutnya.

Tag
Share