Pembelian SHP, dari Instruksi 030 & 'Kaleng Susu', Lalu, 'Jemput Bola'

Minggu 01 Sep 2024 - 22:08 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

"Apakah membeli dari penambang?" tanya hakim.

"Secara teknisnya yang saya dengar memang bertransaksi dengan penambang," jawab Vina.

"Tapi penambang kan nggak boleh langsung menjual ke PT Timah, seperti itu?" tanya hakim.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Harvey Moeis Sebut Petinggi Polri, Dulu Kombes, Kini Brigjend?

"Iya," jawab Vina.

"PT Timah harus bermitra? Ada kemitraan, kan seperti itu?" tanya hakim.

"Iya, betul, Yang Mulia," jawab Vina.

"Jadi timahnya punya PT Timah di IUP PT Timah, bener nggak bu? Bijih timahnya," timpal hakim.

"Iya," jawab Vina.

"Dibeli oleh PT Timah?" tanya hakim lagi.

"Iya," jawab Vina.***

 

Kategori :