Sidang Hendry Lie Dengarkan 4 Saksi

Hendri Lie-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kasus tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah dengan terdakwa terdakwa Hendry Lie digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Februari 2025, mendengarkan keterangan aksi.
Saksi-saksi adalah Nono Budi Priyono mantan Kabid Perencanaan dan Pengolahan PT Timah Tbk,
Iksan Sodik, mantan kepala bagian penerimaan dan pengangkutan bijih timah di PT Timah, Eko Syahputra, kepala pabrik peleburan dan pemurnian di PT Timah, dan Ali Samsuri mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah.
Seperti diketahui, sama dengan para terdakwa yang sudah divonis, JPU menjerat Hendry Lie pemilik smelter PT Tinindo Inter Nusa terlibat korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung. JPU mendakwa Hendry Lie memperkaya diri sendiri dalam perkara tersebut hingga Rp 1 triliun.
JPU juga menyatakan terdakwa Hendry Lee dalam perkara tersebut telah memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT Tinindo Inter Nusa terkait kerja sama sewa alat processing Timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lainnya.
Jaksa juga menyebutkan Hendry Lie memerintahkan Fandy Lingga mewakili PT Tinindo Internusa menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Mochtar Rizal Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah TBK dan Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT Timah TBK dan 27 pemilik smelter swasta.***