Sidang Tipikor Harvey Moeis Sebut Petinggi Polri, Dulu Kombes, Kini Brigjend?

Kamis 22 Aug 2024 - 22:05 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Harvey melalui PT RBT juga menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing untuk pelogaman timah dari PT Timah, dengan terdapat kemahalan harga yang dibayarkan PT Timah.

BACA JUGA:Rp 420 Miliar Tipikor Timah Harvey Moeis? Disalurkan ke Babel?

Harvey dan Dirut PT Timah?

Kejaksaan Agung menjerat Harvey Moeis dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, jaksa menyatakan Harvey menerima aliran dana korupsi timah sebesar Rp 420 miliar.

Jaksa menyatakan Harvey sebagai perpanjangan tangan PT Refinned Bangka Tin bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Harvey, menurut jaksa, melakukan tindak pidana pencucian uang diantaranya dengan mengalirkan dana itu ke Sandra Dewi. Uang itu, menurut jaksa diantaranya digunakan untuk membeli 88 tas branded mewah untuk istrinya itu.***

 

Kategori :