KORANBABELPOS.ID.- Tercatat bahwa, jumlah perusahaan terdampak kasus tata niaga pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencapai 16 16 perusahaan. Dari dari sini telah mem-PHK 1.329 orang pekerja.
BACA JUGA:Api Dalam Sekam di Bangka Belitung? PHK dari Smelter & Sawit
Para pekerja itu tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan Pangkalpinang. Ini penegasan Kabid Pengawasan Hubungan Industri (HI) dan Jamsos Disnaker Babel, Agus Afandi, Jumat, 28 Juni 2024.
BACA JUGA:PHK Tetap Jalan, Pesangon Ngadat?
Tak hanya itu, pekerja yang dirumahkan ada 113 orang dan pekerja masih dalam proses PHK sebanyak 23 pekerja.
Diakui, PHK ini bukan karena kondisi perekonomian global yang melemah, tetapi dampak dari kasus tata niaga pertimahan. Menurut Agus, masih banyak pekerja yang belum menerima haknya, karena aset perusahaan tidak beroperasi atau masih dalam proses hukum di Kejagung.***