Kasus Tipikor Tata Niaga Timah untuk 7 Tahun, Menteri ESDM: Kerugian, Tunggu BPK

Sabtu 06 Apr 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

MENCUATNYA nama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Helena Lim sebagai tersangka, lalu terjerat pula nama Harvey Moies, suami Sandra Dewi, artis top asal Bangka Belitung (Babel) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, membuat kasus dugaan Tipikor Tata Niaga Timah yang tengah diusut Kejagung RI, menjadi semakin seksi.

----------------------

PERSOALANNYA, kerugian ekologi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebesar Rp 271 Triliun yang disampaikan seorang ahli dari IPB, menjadi melekat dengan kasus yang tengah diusut itu dan lalu ditarik kesimpulan dugaan Tipikor timah Harvey Cs adalah Rp 271 Triliun! 

Fantastis memang!

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif seperti dilansir dari CNBC, tampaknya tidak mau terjebak dengan pernyataan tersebut.

BACA JUGA:Rp 271 T, itu Nilai Kerusakan Alam Babel, Berapa Kerugian Keuangan Negara?

"Kita kan gak mau ada hitungan macam-macam. Yang berhak menghitung siapa? BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ungkap Menteri Arifin, Jumat, 5 April 2024.

Kerugian Ekologis!

Darimana angka Rp 271 Triliun itu?

Hitung-hitungan itu adalah berasal dari ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Bambang Hero Saharjo, yang melansir bahwa nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan di Babel adalah Rp271.069.688.018.700.  

Di sisi lain, kasus tipikor tata niaga timah yang tengah diusut Kejagung adalah tata spesifik kasus dugaan Tipikor tata niaga timah selama 2015-2022 atau 7 tahun, dan itu semasa Dirut PT Timah Tbk dijabat oleh Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT).  MRPT sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 direksi lainnya semasa itu, yaitu Emil Emindra (EE) selaku Direkur Keuangan, dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk.

BACA JUGA: Tata Niaga Timah, Kerugian Negara Ratusan Triliun, Jadi Salah Siapa?

Dalam tiap relis Resmi Kejagung terkait kasus timah ini, selalu dicantum pengusutan dugaan Tipikor Tata Niaga Pertimahan 2015-2022.  Namun, kerugian negara menurut lembaga resmi seperti dari BPK atau BPKP itu hingga saat ini belum turun.

“BPKP sudah masuk (untuk) menghitung (kerugian negara). Di kita (Jampidsus) itu melihatnya sangat besar sekali (kerugian negaranya). Triliunan itu. Kalau kecil, kita serahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) saja,” demikian penjelasan Jampdisus Kejagung, Febrie Adriansyah, Kamis 4 Januari 2024 lalu.

Meski hitungan resmi itu belum turun, namun dugaan kerugian negara cukup besar bahkan melebihi kerugian Tipikor ASABRI yang 22,78 Triliun.***

Kategori :