DPRD Babel Pimpin RDP Selesaikan Polemik Plasma Sawit di Beltim
DPRD Babel Pimpin RDP Selesaikan Polemik Plasma Sawit di Beltim.-Antara-
MANGGAR - Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelesaikan polemik kemitraan perkebunan kelapa sawit (plasma) yang melibatkan masyarakat Desa Batu Penyu dan Desa Limbungan, Kabupaten Belitung Timur.
RDP yang digelar di Gedung UPT Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut mempertemukan anggota Koperasi Bersatu Maju Sejahtera (BMS) Desa Batu Penyu dan Kelompok Tani Aik Pinang Cukup Bersatu dengan pihak perusahaan, yakni PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) dan PT Parit Sembada.
Dalam pertemuan itu, para pihak menyepakati enam poin penting sebagai langkah penyelesaian, di antaranya pemisahan akun pengelolaan lahan, kewajiban transparansi koperasi terhadap anggota, serta penyelesaian persoalan lahan sawit seluas 28 hektare yang terdampak tumpang tindih.
Beliadi mengatakan RDP digelar sebagai respons atas surat aduan anggota Koperasi BMS dan Kelompok Tani Aik Pinang Cukup Bersatu yang menuntut kejelasan bagi hasil, transparansi keuangan, serta status lahan plasma.
“Kesepakatan ini mengikat. Jika di kemudian hari ada pihak yang tidak menjalankan hasil RDP, maka siap ditempuh jalur hukum karena itu sudah masuk kategori wanprestasi,” ujar Beliadi di Manggar, Senin.
Salah satu poin utama kesepakatan adalah tawaran PT SWP untuk melakukan “pisah akun” antara Koperasi Subur Makmur selaku koperasi lama dengan koperasi baru yang akan dibentuk oleh Kelompok Tani Aik Pinang Cukup Bersatu, yakni Koperasi Pinang Maju Bersama. Pemisahan akun dilakukan sembari menunggu proses verifikasi koperasi baru.
Selain itu, PT SWP bersama koperasi dan Dinas Pertanian Belitung Timur akan melakukan penghitungan ulang terhadap lahan sawit milik Koperasi BMS seluas 28 hektare yang telah digusur akibat tumpang tindih lahan. Lahan tersebut akan ditukar dengan lahan baru sebagai bentuk penyelesaian.
Pengurus Koperasi BMS juga diwajibkan menyampaikan laporan tertulis kepada anggota paling lambat Desember 2025, mencakup laporan bagi hasil, jumlah panen, penggunaan pupuk dan obat, tenaga kerja, serta pertanggungjawaban pengelolaan lahan. Selain itu, koperasi diwajibkan segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait syarat kuorum.
RDP tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rusdiyanto, Kepala Dinas Pertanian Belitung Timur Haryanto, perwakilan Dinas Koperasi Belitung Timur dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Kapolsek Gantung yang mewakili Polres Belitung Timur.
Beliadi mengapresiasi seluruh pihak yang hadir dan berkomitmen menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Ia menegaskan DPRD Babel akan terus mengawal pelaksanaan hasil RDP agar hak-hak petani plasma dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan. (ant)