Hutan Lindung Kolong PAM Gunung Namak Dirambah PIP Lima Penambang & Lima PIP Ilegal Diamankan Polisi
Hutan Lindung Kolong PAM Gunung Namak Dirambah PIP Lima Penambang & Lima PIP Ilegal Diamankan Polisi.-Ilham BABEL POS-
TOBOALI - Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satuan Res Kriminal Polres Bangka Selatan (Basel) mengamankan lima unit alat tambang yakni jenis Ponton isap di wilayah hutan lindung Kolong PAM, di jalan Gunung Namak Kecamatan Toboali.
Tambang ini beroperasi tanpa izin, merusak lingkungan, dan menantang hukum secara terbuka. Selain pemilik, sejumlah alat tambang jenis Ponton Isap Produksi (PIP) rajuk turut disita.
Kepala Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Basel Ipda Peres Prasetya mengatakan penindakan di lokasi pihaknya mendapati lima unit ponton isap produksi masih bekerja, mesin menyala, selang isap menghujam dasar kolong, dan pasir timah terus disedot dari kawasan yang berstatus hutan lindung. Aktivitas ini murni ilegal dan telah berlangsung lama. "Kita berhasil mengamankan lima Ponton beserta lima tersangka, pada Sabtu (13/12)," sebutnya.
Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 13.00 Wib, informasi diterima oleh penyidik Unit II Tipidsus Polres Basel dan tanpa menunda waktu, tim bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan.
Dua jam kemudian, sekitar pukul 15.00 Wib, polisi tiba di Kolong Air Pam dan lima ponton tambang timah ilegal beroperasi aktif di perairan kolong dengan keadaan mesin menyala serta sedang asyik menghisap pasir timah di kawasan hutan lindung tersebut. "Ini berawal dari laporan masyarakat, lalu kita tanpa berlama lama langsung menuju lokasi tambang tersebut," sebutnya.
Unit II Tipidsus juga menangkap lima orang pemilik tambang di lokasi. Mereka masing-masing inisial RU (46) dan KA (36) warga asal Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang tinggal di Desa Gadung. Kemudian, Pa (35) dan RP (20) keduanya merupakan warga Kelurahan Toboali serta Ka (43) warga Desa Keposang. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan kini diburu aparat.
Selain para pemilik ponton, polisi juga mengamankan lima orang pekerja tambang yang tengah beraktivitas.
Masing-masing berinisial RA (24), IG (24), Sa (30) dan Ra (19) keempatnya merupakan warga Kelurahan Toboali.
Sedangkan satu orang lainnya inisial FAP (24) warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar.
Para pekerja tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap alur kepemilikan, pembiayaan, dan distribusi hasil tambang ilegal.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (im)