Pemkab Basel Ajukan Raperda KLA & Raperda OPD
Pemkab Basel Ajukan Raperda KLA & Raperda OPD.-Ilham BABEL POS-
TOBOALI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Selatan (Basel) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Basel menggelar Paripurna penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dua penyampaian ini yakni, Perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 tahun 2016 tentang pembentukan organisasi perangkat Daerah (OPD) dan Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA).
Wakil Bupati Basel Debby Vita Dewi dalam penyampaiannya mengatakan, perangkat daerah merupakan unit organisasi yang melaksanakan kebijakan dan program pembangunan sesuai visi dan misi kepala daerah.
"Perangkat Daerah ini juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan berbagai layanan yang sudah dimandatkan oleh undang undang," ungkapnya, Senin (15/12).
Disebutkan Debby, untuk Raperda Kabupaten Layak Anak ini juga merupakan inisiatif DPRD sebagai acuan bagi pemerintah daerah. Selain itu, juga meningkatkan upaya pemenuhan hak anak agar bisa mencapai tumbuh kembangnya dengan optimal. Juga meningkatkan sinergitas dan Kolaborasi semua pihak, masyarakat, dunia usaha, media massa maupun anak dalam menyelenggarakan Kabupaten Layak anak.
Menurutnya, dengan dijadikannya peraturan daerah Raperda ini bisa menjadi pedoman dalam menata perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional.
Dengan demikian maka melalui Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi dan Simplikasi tentunya sudah sesuai dengan kebutuhan nyata maupun kemampuan daerah. "Semoga, dengan apa yang sudah disampaikan ataupun Raperda inisiatif dari DPRD bisa terlaksana dan selaras dengan apa yang menjadi tujuan pembangunan Bangka Selatan Kedepannya," pungkasnya. (im)