Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Basel Usulkan Raperda Perlindungan Guru

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Basel Usulkan Raperda Perlindungan Guru.-Ilham BABEL POS-

TOBOALI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Bangka Selatan (Basel), mulai mengusulkan Raperda  pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru. Perda di diusulkan sebagai bentuk dukungan terhadap para tenaga pendidik agar memperoleh kepastian hukum dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya, ketika mengajar di lingkungan sekolah. 

Wakil ketua Bapemperda DPRD Basel Suwandi menilai, guru memiliki peran penting dalam mencetak generasi penerus bangsa. Namun, di lapangan masih terdapat berbagai persoalan yang dihadapi tenaga pendidik, mulai dari potensi kriminalisasi, tekanan dari berbagai pihak, hingga tantangan dalam menegakkan disiplin kepada peserta didik.

"Guru ini adalah pencetak para anak anak penerus bangsa. Tetapi, saya melihat masih adanya potensi kriminalisasi, intervensi dari berbagai pihak ketika guru ini sedang mengajar dan menegakkan kedisiplinan ke peserta didik," ujarnya, Kamis (23/07). 

Disampaikan Suwandi, sebagai contoh dikutip dari web BPK RI, atau Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan - undangan BPK, saat ini  Kota Bogor saat ini sudah mempunyai Perda kota Bogor Nomor 10 tahun 2025 tentang perlindungan guru. Perda tersebut disahkan pada November 2025. 

Peraturan ini berlaku penuh dan mengatur hak, wewenang, serta rasa aman bagi tenaga pendidik dari ancaman kekerasan maupun tindakan diskriminatif. Perda ini juga memuat beberapa poin utama yakni, Perlindungan Hukum dan rasa aman. Unit pelayanan hukum dan tanggung jawab bersama. 

"Melihat perda tersebut tentunya di Kabupaten Basel sendiri, keberadaan Perda ini sendiri sangat penting, karena secara tidak langsung pemerintah juga mempunyai tanggung jawab bersama untuk melindungi para guru ini ketika berada di lingkungan pendidikan," ujarnya.

Menurutnya, kehadiran Perda Perlindungan Guru diharapkan dapat menjadi payung hukum yang memberikan rasa aman bagi guru saat melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan hubungan yang harmonis antara guru, peserta didik, orang tua, dan pihak sekolah.

Kendati demikian, walaupun belum ada kasus pelaporan terhadap guru di Basel, pihaknya mengupayakan langkah langkah pencegahan terlebih dahulu. Karena tentunya jangan sampai ada kejadian pelaporan ke guru ini, saat mengajar para peserta didik. 

" Intinya usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Dinas Pendidikan, PGRI maupun organisasi profesi guru, serta berbagai pemangku kepentingan agar substansi perda benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan," ujarnya. 

"Saya juga berharap proses penyusunan Perda Perlindungan Guru dapat segera masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sehingga menjadi salah satu regulasi prioritas nantinya," tambah Suwandi. (im)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan