Hakim Tolak Nota Keberatan Hendry Lie

Senin 10 Feb 2025 - 20:56 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi pengusaha Hendry Lie, yang diajukan penasihat hukumnya, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.

Hakim Ketua Tony Irfan menyatakan keberatan ditolak karena Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDS-01/M1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 terhadap Hendry telah memenuhi ketentuan.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," ucap Hakim Ketua dalam sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Dengan demikian, Hakim Ketua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Hendry berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut.

Selain itu, majelis hakim turut menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Hendry Lie, Syahputra Sandiyudha, mengatakan bahwa kliennya tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan perjanjian PT Timah dengan para smelter lantaran bukan bukan pemegang saham dalam PT Tinindo Internusa.

"Baik dari sudut pandang pemegang saham maupun beneficial owner, seharusnya terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada PT Tinindo Internusa," ucap Syahputra saat membacakan nota keberatan (eksepsi) terkait dengan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2).***

 

Kategori :