Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, Eks Penyidik: Tahan Hasto

Hasto Kristianto-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, berpendapat bahwa putusan itu menjadi bukti penetapan tersangka kepada Hasto bukan merupakan pesanan politik.

"Ketika kita melihat jalannya persidangan kita lihat apa yang dilakukan KPK murni penegakan hukum. Tidak ada kriminalisasi, tidak ada juga yang ada pesanannya atau bukti yang mengada-ada.

"KPK sudah gamblang menyampaikan di sidang praperadilan dan dilihat secara langsung oleh masyarakat," kata Yudi dikutip Jumat, 14 Februari 2025.

Lebih lanjut, kata Yudi, ada dua hal yang segera dilakukan KPK dalam menyikapi putusan praperadilan Hasto hari ini.

Pertama, putusan itu menjadi bukti kerja penyidikan KPK hingga penetapan Hasto sebagai Tersangka telah sah menurut hukum.  Ia mendorong KPK segera mengusut perkara yang melibatkan Hasto sebagai tersangka. 

Yudi juga meminta KPK kembali memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam waktu dekat dan melakukan penahanan.***

 

Tag
Share