Dua Tersangka Diringkus, Tugasnya Menjaga Website Judol yang Dilindungi

Senin 11 Nov 2024 - 12:05 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Berita soal Judi online (judol) yang Kembali menyeret  2 tersangka dari pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), makin seksi saja. 

Dua tersangka baru berinisial DM dan MN yang ditangkap di luar negeri pada Sabtu, 9 November 2024 itu, sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari hasil pengembangan 15 tersangka yang sudah diamankan.

BACA JUGA:Terjerat Judol, Oknum Komdigi Kelabui Rekening ke PPATK

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka terkait judol, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.  Ke 6 tersangka lainnya merupakan warga biasa, dan satu tersangka masih menjadi buronan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra bongkar peran dua tersangka baru judol.

Wira Satya mengatakan bahwa tersangka MN menyetor uang sekaligus list website yang perlu untuk dilindungi atau 'dijaga' agar tidak terkena blokir.  

BACA JUGA:PMJ Minta 47 Rekening Diblokir Terkait Judol Oknum Kemenkomdigi

Sementara itu, peran DM dalam kasus judol yakni membantu MN dalam melancarkan aksi kejahatannya.***

 

Kategori :