Pinjol Berubah Jadi Pindar
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merubah istilah atau penyebutan pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring atau Pindar. Penggantian sebutan ini sendiri bertujuan untuk memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam membedakan fintech peer-to-peer lending yang legal dan ilegal.
Menurut keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, langkah ini merupakan keputusan bersama dari OJK bersama dengan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Diharapkan, masyarakat dapat jauh lebih mudah untuk menemukan penyelenggara yang legal," ujar Agusman dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 20 Desember 2024.
Bukan tanpa sebab. Pasalnya, saat ini pinjol-pinjol ilegal yang membahayakan juga menjadi semakin marak di beredar di kalangan masyarakat. Terlebih lagi dengan banyaknya pengeluaran yang harus dikeluarkan, pinjol telah menjadi solusi keuangan bagi para masyarakat yang membutuhkan dana tambahan.***