Polsek Bakam Cek Laporan Dugaan Warung Sediakan Tempat untuk Judi dan Miras
Personel Polsek Bakam saat mendatangi warung yang dilaporkan warga-Tri Harmoko-
KORANBABELPOS.ID, BAKAM – Polsek Bakam merespons laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas melanggar norma di sebuah warung area PT. FAL, Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam Laporan tersebut terkait adanya minuman keras, perjudian, dan keberadaan wanita berpakaian minim yang melayani tamu hingga larut malam.
Kapolsek Bakam, Ipda Dahri Iskandar, melalui Bhabinkamtibmas Desa Bukit Layang, Brigadir Pol. Septian Eka Putra, langsung mendatangi lokasi pada Sabtu (14/12).
"Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar wilayah tersebut," kata Ipda Dahri kepada wartawan, Minggu (15/12).
Namun saat didatangi, pemilik warung, Amin Hidayat alias Jack (25), membantah semua tuduhan. Ia mengklaim bahwa warungnya hanya menjual kopi, minuman dingin dan mie instan. Menurut pemilik warung, minuman keras itu dibawa sendiri oleh sopir yang menunggu antrian bongkar muatan di PT FAL, yang sering berlangsung hingga larut malam.
"Sementara itu untuk perjudian yang terjadi dilakukan oleh sesama sopir tanpa sepengetahuan sang pemilik warung," ujar Ipda Dahri
Terkait tuduhan mempekerjakan wanita berpakaian minim, Amin menyebut wanita yang bekerja di warungnya adalah istri temannya yang sedang menjalani hukuman penjara. Wanita tersebut berpakaian sopan dengan celana panjang dan membantu operasional warung demi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Namun dalam hal ini Ipda Dahri memberikan arahan tegas melalui Bhabinkamtibmas Desa Bukit Layang, Brigpol Septian agar pemilik warung menjaga ketertiban di tempat usahanya.