Munaslub Kadin Cacat Konstitusi? Picu Perpecahan Hingga ke Daerah

Ilustrasi-screnshoot -

MANTAN Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia H Basril Djabar menilai keputusan munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum adalah ilegal.

--------------

"DASAR pandangan saya adalah apa kesalahan Arsjad, siapa yang meng-SK-kan panitia munaslub, siapa yang menjamin Kadin Arsjad akan menerima keputusan munaslub?” kata Basril Djabar, Minggu (15/9).

Seperti dilaporkan Munaslub Kadin telah menetapkan putera Aburizal Bakrie itu menjadi ketua umum. Panitia mengeklaim bahwa munaslub dihadiri oleh 25 Ketua Kadin Provinsi dan 25 asosiasi perusahaan atau ALB.

Padahal, seperti dikemukakan WKU Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra sudah terdapat 22 Ketua Umum Kadin Propinsi yang menolak.

Panitia juga mengklaim bahwa proses munaslub sudah dijalankan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kadin Indonesia.

BACA JUGA:Meski Pro Kontra, Anindya Bakrie Terima Jadi Ketua Umum Kadin Indonesia

Basril Djabar mempertanyakan keabsahan kehadiran Ketua Kadin Provinsi tersebut. Apakah mereka sudah melakukan Rapat Pleno Diperluas dengan menghadirkan semua elemen dalam kepengurusan Kadin provinsi.

Selanjutnya, dalam hal pengelolaan mekanisme munaslub sama sekali tidak melibatkan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin.

"Padahal panitia munaslub harus bekerjasama dengan Ketum Kadin sah untuk melaksanakan munaslub secara bersama sama. Begitu aturannya," papar tokoh senior di Kadin itu.

Tetapi dengan tata cara munaslub seperti ini, kata Basril, menunjukan indikasi orang Kadin mulai tidak taat aturan lagi dalam membangun Kadin di mata orang luar.

"Saya melihat cara cara seperti ini sebagai tindakan yang bar barian. Saya kira ini tidak sejalan dengan visi harmonisasi yang dibangun oleh presiden terpilih," kata mantan Ketua Kadinda Sumbar dua periode itu.

Keputusan Munaslub yang memaksakan terpilihnya Anindya Bakrie menjadi Ketua Umum akan memecah Kadin menjadi dua. Dan ini bertentangan dengan semangat Keppres 18 tahun 2023.

"Sudah dapat saya pastikan kubu Arsjad Rasjid tidak akan menerima hasil munaslub yang tidak sah secara konstitusi Kadin Indonesia tersebut. Sebab kubu Arsjad punya alasan kuat menjadi Kadin yang sah," kata Basril.

Tag
Share