Eksepsi Ditolak, Sidang Terdakwa Alwin Albar Mulai Dengar Saksi-saksi

Alwin Albar-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Mantan Direktur Direktur Operasional PT Timah Tbk periode 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019—2020 PT Timah Tbk, Alwin Albar, termasuk yang paling apes.  

Kemarin Selasa, 13 Agustus 2024, dia duduk sebagai terdakwa kasus dugaan Tipikor pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) PT Timah tahun anggaran 2017-2019.  Kasus ini ditangani Kejati Bangka Belitung (Babel). 

BACA JUGA:Alwin Albar yang Menunggu Nasib, Menunggu Vonis & Sidang

Kasus lain, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022 yang diusut Kejagung,juga menjeratnya sebagai tersangka dan menunggu pelimpahan tahap 2 ke Kejari Jakarta Selatan.

Untuk kasus Tipikor Washing Plant, satu terdakwa yaitu Ichwan Azwardi bawahan langsung Alwin, sudah divonis bersalah.  Sementara, Alwin mulai bersidang dan baru mengajukan eksepsi pada sidang Kamis, 8 Agustus 2024 lalu di PN Tipikor Pangkalpinang.  Namun, eksepsinya ditolak majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharo dengan hakim anggota MHD. Takdir dan Warsono.

BACA JUGA:Ichwan Vonis, Alwin Sidang, Siapa Lagi Terjerat?

Saksi-saksi yang diajukan dalam persiadangan Tipikor Alwin Albar ini, dapat ditebak, tidak jauh beda dengan saks-saksi sidang Ichwan Azwardi.

Saksi-saksi --4 orang-- ditanyakan soal peran langsung Alwin Akbar dalam menuntaskan proyek tersebut yang kemudian bermasalah itu.***

 

 

 

Tag
Share