Ichwan Vonis, Alwin Sidang, Siapa Lagi Terjerat?

Ichwan Azwardi dan Alwin Albar-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Terdakwa Ichwan Azwardi selaku kepala proyek dalam sidang  perkara dugaan tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, divonis 3 tahun penjara. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Irwan Munir beranggota hakim M Takdir dan Warsono JPU Wayan menyatakan terdakwa Dr Ichwan Azwardi:

Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Primair.

Membebaskan Terdakwa DR. Ichwan Azwardi oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.

Menyatakan Terdakwa DR. Ichwan Azwardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Subsidair.

BACA JUGA:Nasib Alwin Albar, Tipikor Washing Plant Jadi Terdakwa, Kasus Timah Tunggu Pelimpahan

Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa DR. Ichwan Azwardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) Bulan.

Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.  Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

SEdangkan Barang Bukti Nomor 113 sampai dengan Nomor 119 Dikembalikan kepada Terdakwa DR. Ichwan Azwardi.  Dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,- 

Dengan vonis ini, entah bagaimana perasaan terdakwa dengan vonis yang jauh lebih ringan dari untutan JPU 13 tahun dan 6 bulan penjara?  

BACA JUGA:Soal Serah Terima CSD dan Washing Plant, Ahli: Belum Layak!

Karena dalam pembelaannya, terdakwa mengaku benar-benar sedih dan terpukul dengan tuntutan JPU  13 tahun dan 6 bulan penjara itu. Sehingga membuat pembacaan pledoi pribadi kepala proyek  CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk itu berlinang air mata. 

“Saya kecewa karena jaksa penuntut tidak menghiraukan fakta. Tidak ada  yang terbukti karena berdasar asumsi belaka,” katanya dengan nada serak seraya menangis. 

Ternyata vonis jauh di bawah tuntutan?

Tag
Share