Peran Tersangka Harvey, & Terseretnya Helena Liem, Harvey Moeis Dominan?

Harvey Moeis dan Helena Liem.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Penyidik JAM-Pidsus Kejagung RI Kembali melimpahkan tahap 2 berkas dan tersangka Kasus Tipikor dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.   Kedua berkas yang dilimpahkan untuk tersangka Harvey Moeis --suami artis kelahiran Pangkalpinang, Sandra Dewi-- dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, Helena Liem.  

Pelimpahan juga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.  Hal yang menjadi perhatian adalah, nilai barang bukti (BB) yang turut dilimpahkan sangat luar biasa.  Lalu, apa peran keduanya dalam kasus Tipikor yang menyebutkan nilai kerugian mencapai Rp 300 Triliun itu?

BACA JUGA:Kekayaannya Ditelusuri, Kali ini Tanah, Lagi, Aset Harvey Disita

Terlihat peran Harvey Moeis justru sangat dominan.  Tersangka Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.

Dari kerja sama tersebut, tersangka Harvey Moeis menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka Helena Liem dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.

Di sini, Helena Liem lebih pasif, yaitu hanya melaksanakan instruksi Harvey Moeies.  Di sini juga timbul banyak pertanyaan, apakah Harvey Moeis dengan perannya yang begitu besar bertindak atas inisiatif sendiri?  Sehingga hanya sebatas dialah yang menjadi tersangka?

BACA JUGA:Tersangka Tipikor Megakorupsi Pt Timah Tbk, Hanya Sebatas Harvey?

Di sisi lain, dengan pelimpahan kedua tersangka ini, berarti masih tersisa 4 tersangka.  Ke 4 tersangka yang masih diproses di penyidik Kejagung itu adalah:

Ke 4 tersangka yang belum diserahkan adalah: 

1. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.

2. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

3. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

4. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.

BACA JUGA:Rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi di Australia, Harris: Cuma Disewa

Tag
Share