Berkas Kasus Suami Sandra Dewi dan Helena Liem Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut

Harvey Moeis dan Sandra Dewi.-dok-

KORANBABELPOS.ID.- Hari ini, Senin, 22 Juli 2024, Kejagung RI rencananya akan melakukan penyerahan tahap II berkas dan tersangka Hervey Moeis dan  Helena Liem.  Pelimpahan seperti sebelumnya, dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Yang pasti hari ini akan ada penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum di Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 22 Juli 2024.

"Rencananya ada dua.  Seperti yang sudah kalian ketahui (Harvey dan Helena)," ungkapnya.

BACA JUGA:Tersangka Tipikor Timah Baru Sebatas Harvey, Disindir Kiky Saputri 'Lapor Pak' Trans 7?

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Kejagung menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk 2 Tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. 

Dengan penyerahan ini, berarti masih tersisa 4 tersangka di Penyidik Kejagung termasuk salah satunya tersangka Hendry Lie yang hingga kini belum dilakukan penahanan dengan alasan masih dalam kondisi tidak sehat.

BACA JUGA:Kekayaannya Ditelusuri, Kali ini Tanah, Lagi, Aset Harvey Disita

Ke 4 tersangka yang belum diserahkan adalah: 

1. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.

2. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

3. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

4. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.***

 

Tag
Share