9 Komitmen Kemenag dalam Mewujudkan Haji Ramah Lansia

Jemaah haji tiba di salah satu pemondokan di Makkah-kemenag -

KORANBABELPOS.ID, JAKARTA - Tagline Haji Ramah Lansia kembali diusung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dalam musim haji tahun 2024 ini.  Hal ini tidak terlepas dari fakta masih banyak jemaah haji yang berangkat tahun ini dengan usia 65 tahun ke atas. 

Ada empat kategori jemaah haji lansia. Pertama, lansia mandiri. Kedua, lansia dengan penyakit penyerta tapi masih dapat melakukan aktivitas harian secara mandiri. Ketiga, lansia yang memerlukan bantuan orang lain saat beraktivitas harian di luar. Keempat, lansia yang memerlukan bantuan orang lain saat beraktivitas di dalam maupun luar kamar.

Dari data ini, wajar jika Kemenag kembali mengusung semangat memberikan layanan terbaik bagi jemaah, khususnya mereka yang lansia. Tidak hanya itu, tercakup di dalamnya adalah jemaah disabilitas.

BACA JUGA:Makan 84 Kali Selama 28 Hari, Kemenag Minta Jemaah Haji Tidak Usah Bawa Beras

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menjelaskan, ikhtiar mewujudkan Haji Ramah Lansia  dilakukan sejak dari tanah air sampai kembali lagi.

Berikut Komitmen an Upaya Kemenag alam mewujudkan Haji Ramah Lansia sebagaimana dilansir oleh Kemenag:

1. Istithaah Kesehatan

Upaya mewujudkan Haji Ramah Lansia bahkan sudah dilakukan sejak dari tanah air. Skema layanan lansia ini kemungkinan akan menjadi model layanan haji yang terus berkembang di tahun mendatang. Sebab, ada tren jumlah jemaah haji lansia terus meningkat seiring masa tunggu yang cukup lama.

Skema layanan jemaah haji lansia itu diawali dengan kebijakan syarat istithaah kesehatan sebelum pelunasan biaya haji.

BACA JUGA:Katering Haji Indonesia di Makkah, Menu Sepekan Harus Beda

Yakni hanya jemaah yang memenuhi syarat istithaah, boleh melunasi.

 

2. Petugas Layanan Lansia

Upaya lainnya adalah penyiapan petugas khusus bidang layanan lansia dengan usia maksimal 45 tahun. Mereka tergabung dalam petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH) dan Layanan Disabilitas. Di dalamnya, tercakup unsur dokter dari Rumah Sakit TNI/Polri. Selain lansia, mereka juga melayani jemaah disabilitas.

Tag
Share