DiLarang Merokok di Pesawat; Sanksinya Berat, Denda Rp2,5 Miliar dan Penjara 5 Tahun
ilustrasi--
KORANBABELPOS.ID – Keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama bagi seluruh maskapai penerbangan Lion Group. Salah satu aturan yang sangat penting dan wajib dipatuhi oleh setiap penumpang adalah larangan merokok selama penerbangan. Aturan ini berlaku untuk rokok tembakau dan rokok elektrik atau vape.
Sanksi Berat Bagi Pelanggar
Lion Air Group berkomitmen untuk menegakkan peraturan ini dengan serius. Berdasarkan Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, penumpang yang melanggar aturan ini dikenakan sanksi tegas, yaitu:
BACA JUGA:Ayo Berhenti Merokok, Lalu Dapatkan 7 Perubahan Positif yang Akan Kamu Rasakan
1. Denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar
2. Pidana penjara hingga 5 tahun
3. Sanksi ini diberlakukan untuk melindungi keselamatan seluruh penumpang dan kru pesawat serta menjaga keamanan penerbangan.
Penerapan Aturan Secara Ketat
Aturan larangan merokok berlaku di seluruh fase penerbangan: mulai dari sebelum pesawat lepas landas, selama penerbangan, hingga setelah pesawat mendarat.
Lion Group mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelanggaran ini, termasuk melibatkan otoritas terkait untuk penindakan hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Arab Saudi Keluarkan Larangan Selama Berhaji, Tak Bentang Bendera Hingga Merokok
Mengapa Dilarang Merokok di Pesawat?