Catat! Sebagian Besar Perempuan Indonesia Masih Disunat!
Titi Eko Rahayu-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Hingga tahun 2015, data UNICEF menyebutkan Indonesia masuk dalam tiga besar negara yang penduduknya masih menjalani praktek sunat perempuan. Di mana, 200 juta anak perempuan di 30 negara melakukan P2GP (Pemotongan dan Pelukaan Genetalia Perempuan).
Sekretaris Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Titi Eko Rahayu menegaskan sunat perempuan secara internasional telah dinyatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
BACA JUGA:Konstruksi Feminisme dan Stigma Negatif Masyarakat Terhadap Kaum Perempuan
"Sunat perempuan secara internasional telah dinyatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia atas kesehatan dan integritas perempuan. Sunat perempuan termasuk tindak kekerasan karena berdampak negatif pada kesehatan perempuan dan dapat mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Titi di Jakarta, dikutip 27 September 2024.
Di Indonesia, praktik ini masih dijalankan secara turun temurun oleh masyarakat.
Data SPHPN 2021, tiga alasan terbanyak yang ditemukan:
1) Mengikuti perintah agama (68,1 persen);
2) Sebagian besar masyarakat di lingkungannya melakukannya (40,3 persen);
3) Kesehatan seperti dianggap lebih menyuburkan (40,3 persen).***