'Dana Sosial' Versi Harvey Moeis, Kemana & untuk Siapa?

Harvey Moeis-screnshot-

Pengakuan Aon tersebut terungkap saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Crazy rich Helena Lim, eks Direktur PT Timah Tbk Riza Pahlevi dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Awal mengenai jumlah dana CSR tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Aon soal jumlah dana CSR yang ia kirimkan ke Harvey Moeis melalui money changer milik Helena Lim PT Quantum Skyline Exchange.

"Berapa total (dana CSR) yang sudah dikirimkan melalui PT Quantum Skyline Exchange dari CV Venus?" tanya Jaksa.

"Secara total saya tidak menghitung, karena kan bukan sekali pengiriman pak ya step by step. Setiap ada pelogaman kita komit mau kirim uang CSR," jawab Tamron.

Lantaran belum terjawab, Jaksa pun kembali mencecar Tamron terkait total dana CSR yang dikirimkan ke Helena Lim yang dimana angka tersebut sudah tertera di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Aon.

Meski mengakui besaran dana CSR itu tertuang dalam BAP-nya, tapi Aon mengklaim jumlah tersebut bukan hasil perhitungan dari dirinya.

"Berapa totalnya masih ingat? Saya ingatkan ada di BAP saudara 122 miliar?" tanya Jaksa.

"Betul ada di BAP saya, itu yang jumlah bukan saya, tapi saya menerangkan cara kerja saya begitu. Cara kerja saya hasil logam dikali dana CSR yang saya keluarkan," pungkasnya.

BACA JUGA:Harvey: Dana Sosial untuk Covid-19? Berapa dan Kemana?

Koordinir Dana Sosial?

Dalam perkara yang sama Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski terdakwa Harvey Moeis terus mengaku tidak tahu berapa jumlah setoran 4 smelter swasta ke dia --diluar PT RBT-- melalui terdakwa Helena Lim, namun fakta persidangan terus menguak angka tersebut.

Salah satu smelter swasta menyetor dana CSR senilai Rp 64 miliar.  Ini pengakuan Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa.  Robert Indarto mengaku membayar dana CSR sebesar USD 500 dari produksi pelogaman yang dilakukan. Uang itu ditransfer ke money changer milik crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, yakni PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Tag
Share