Kejagung Sita Hampir Rp 1 T

1) Trio Hakim yang Disuap: Mangapul (kiri), Erintuah Damanik (tengah), dan Heru Hanindyo (Kanan). 2) Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atau ZR selaku Penyuap. 3) Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Saat Jumpa Pers Soial kasus ASuap Trio Ha-screnshot-

Zarof Ricar menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi terdakwa Ronald Tannur yang sebelumnya menjerat 3 hakim PN Surabaya dan seorang oknum pengacara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan bahwa pihaknya menggeledah dua lokasi, yaitu rumah milik ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien tempat ZR menginap ketika ditangkap di Bali.

BACA JUGA:Trio Hakim Pembebas Ronald Tannur Kena Batunya, Terima Suap, Terjaring OTT Kejagung

Pada penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp 5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam.***

 

 

 

 

 

 

 

Tag
Share