Infonya, Sidang Besok Erzaldi Juga Dihadirkan? Sandra Dewi Saksi
Sandra Dewi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Meski nama eks Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Roesman belum ada kepastian dipanggil sebagai saksi, namun pihak Kejagung RI memastikan
untuk artis sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi tata niaga IUP PT Timah, 2015-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pusat.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Sandra Dewi bakal jadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Oktober 2024.
"Pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, Sandra Dewi akan menjadi saksi dalam sidang kasus suaminya, Harvey Moies," katanya kepada awak media, Selasa 8 Oktober 2024.
JPU dalam kasus ini, sudah membacakan beberapa dakwaannya kepada Helena Lim. Diantaranya mengenai transaksi penukaran uang dan pengiriman ke rekening Harvey Moeis dengan menuliskan tujuan transaksinya disamarkan sebagai 'setoran modal usaha' atau 'pembayaran hutang-piutang'. Padahal senyatanya tidak ada hubungan hutang piutang/modal usaha antara terdakwa Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis.
BACA JUGA:Dua Wanita Cantik yang Terseret Kasus Timah, Sandra Dewi dan Anggraini
Kemudian transaksi yang dilakukan itu disebut tidak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, diantaranya tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas Penduduk dan juga tidak ada keterangan untuk transaksi diatas USD25.000.
Transaksi juga tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia (BI) maupun kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga tidak dicantumkan dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange atas transaksi penukaran (Money Changer) yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (Dirut PT. Refined Bangka Tin), TAMRON Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa) di PT Quantum Skyline Exchange.
Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (RBT), Thamron Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa).
Disebutkannya, perbuatan Helena itu diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, hari ini sidang dugaan korupsi Manajer PT Quantum Skyline (QSE), Helena Lim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap Terdakwa Helena dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Suami Terancam Penjara Seumur Hidup, Sandra Dewi 'Nyusul'?
Kesaksian Erzaldi?