Tak Laku, TV Hasil Maling Dibuang, Uang Hasil Jual Barang yang Laku, Beli Narkoba

Pelaku Januar (28) yang Telah Diringkus.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan,

Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang meringkus, Januar, yang merupakan reidivis 

pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang.

Pelaku warga Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkal Balam Pangkalpinang.  Ia telah menguras rumah kosong dengan mengangkut isi rumah berupa 1 Unit TV, 1 Unit Mixer son sistem, 1 Unit Mix Wayerles dan 2 buah tabung gas elpiji 3 kg.

BACA JUGA:Ganteng-Ganteng Maling Otak Amal, Rp 140 Ribu Jadi 'Ongkos Masuk Penjara'

"Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara menarik paksa jendela depan rumah korban hingga rusak," ungkap Jojo.

Usai beraksi, pelaku langsung menjual hasil curiannya berupa 2 tabung gas elpiji senilai Rp200 ribu rupiah. Sedangkan untuk 1 Unit TV, dibuang pelaku ke sungai di daerah Kampung Opas.

"Untuk uang hasil penjualan barang curian ini digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari,"ucap Jojo.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan