PKD GARDA TERDEPAN PENGAWASAN
--
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa panwaslu kelurahan/desa berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Kemudian terkait alur koordinasi, Penanganan dugaan pelanggaran oleh panwaslu kelurahan/desa dilakukan dengan meneruskan kepada Panwaslu kecamatan, sementara untuk Penanganan dugaan pelanggaran oleh Pengawas TPS dilakukan dengan meneruskan kepada panwaslu kecamatan melalui panwaslu kelurahan/desa.
Mekanisme penanganan pelanggaran dimulai dari dasar penanganan yaitu adanya laporan atau temuan. Untuk laporan di antara syaratnya ada pelapor, laporan disampaikan maksimal paling lama 7 hari sejak diketahuinya pelanggaran, dan menyerahkan foto kopi KTP dan bukti.
Sementara untuk temuan didasarkan pada laporan hasil pengawasan pengawas pemilihan atau dapat juga sesuai informasi awal baik lisan maupun tulisan termasuk melalui media elektronik.
Paling tidak ada 4 jenis pelanggaran yang nanti potensial ditemukan di lapangan selama tahapan, yaitu pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, tindak pidana pemilihan, dan pelanggaran hukum lainnya.
Semoga tulisan singkat ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan pagi publik maupun PKD itu sendiri guna membangun pengawasan partisipatif.**