PKD GARDA TERDEPAN PENGAWASAN

--

Tahapan ini mulai dari pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan DPS, daftar pemilih hasil perbaikan, dan DPT;  pelaksanaan kampanye; perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya.

 

Juga termasuk pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara setiap TPS;  pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS; pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS; penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan. 

 

Kedua, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan; 

 

Ketiga, meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepada instansi yang berwenang; 

 

Keempat, menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti; 

 

Kelima, memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

 

Keenam, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan; dan Ketujuh, melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh panwaslu kecamatan.

 

Regulasi keempat terkait dengan penanganan pelanggaran, yaitu Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. 

Tag
Share